Hukum  

Seorang Warga Gampong Langung Koma, Usai Ditabrak Truk Perusahaan Tambang Batu Bara

Seorang Warga Gampong Langung Koma, Usai Ditabrak Truk Perusahaan Tambang Batu Bara. Foto/Ekonus.

Habapublik.com, Aceh Barat : Seorang warga Desa Langung Kecamatan Meurebo, Aceh Barat terpaksa dilarikan ke rumah sakit Tk II Iskandar Muda (RSIM) di Banda Aceh dan saat ini dalam kondisi koma akibat ditabrak oleh kendaraan truk salah satu unit perusahaan tambang pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum lintasan Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu (11/1/2025) subuh.

Pihak keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap, untuk saat ini korban mengalami koma yang disedang di rawat rumah sakit Tk II Iskandar Muda (RSIM). “Ya kejadiannya pas ayah saya pulang dari shalat subuh yang berada dipinggir jalan desa langung, kondisi orang tua saya alami koma akibat mengalami patah dibeberapa titik atas akibat di tabrak oleh truk pengangkut batu bara yang menggunakan jalan lintas kabupaten.” Jelas Keluarga Korban.

“Sempat dilarikan ke RS Cut Nyak Dhien namun karena kondisi ayah saya cukup parah kami larikan ke rumah sakit Kesdam/RSIM Banda Aceh.” Ujarnya Minggu (12/1/2025).

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, bahwa truk pengangkutan batu bara itu, diduga beroperasi di salah satu perusahaan di Aceh Barat.

Dan ketika awak media mengkofirmasi kepada pihak perusahaan PT. AJB melalui Safran Arie Thama selaku External & Relation Government hanya membalas secara singkat. “Saya off.”demikian ucap singkat via pesan WhatshApp.

Sementara Kasatlantas Polres Aceh Barat Iptu Yusrizal menjelaskan, untuk sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengecekan dan ke RS CND juga belum mengetahui adanya korban atas informasi kejadian itu.

“Uda kami cek di Polsek dan Satlantas belum ada laporan dan di RS CND juga sudah kami cek tidak ada korban bang” ungkap Kasat Lantas via pesan WhatsApp.

Sementra itu anggota DPRK Aceh Barat Ahmad Yani menyoroti soal kecepatan kendaraan dan muatan maksimal dalam setiap truk pengangkut batu bara. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan dan dampak buruk lainnya bagi pengendara dan warga yang tinggal di sepanjang jalur yang dilalui.

Yani juga meminta Dinas Perhubungan untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini. Dinas terkait harus segera mengambil langkah tegas jika perusahaan tambang tersebut terbukti membandel. “Jika tidak ada tindakan tegas, maka seharusnya izin perusahaan bisa dicabut sementara waktu,” sebutnya.

Untuk diketahui hauling batubara dilakukan dari lokasi penumpukan perusahaan yang ada di Kecamatan Kaway XVI melintasi jalan nasional dan daerah, termasuk dalam kecamatan Johan Pahlawan – Meureubo hingga tiba di tujuan di salah satu pembangkit listrik di Nagan Raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *