Habapublik.com, Sabang : Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang memastikan sebanyak 424 ekor sapi dan kerbau yang ada di wilayah tersebut bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta brucellosis. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan ternak dan memastikan keamanan konsumsi daging bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang melalui Kepala Bidang Peternakan, Ir.Hariadi, mengatakan, kebutuhan daging di Sabang dalam jumlah besar terutama menjelang perayaan Megang dipenuhi dengan mendatangkan hewan ternak dari daratan Aceh, seperti Banda Aceh dan Aceh Besar.
Namun sejak adanya wabah PMK, regulasi yang berlaku berdasarkan surat edaran dari Badan Karantina Indonesia mewajibkan setiap hewan ternak yang masuk ke Sabang harus menjalani masa karantina selama 14 hari di tempat asal.
“Jadi masa karantina tersebut dapat diperpendek bagi sapi yang telah mendapatkan vaksinasi PMK. Setelah divaksin, sampel darah ternak akan diperiksa di Balai Veteriner Medan, karena Aceh belum memiliki laboratorium yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan biasanya keluar dalam 2-3 hari, yang memastikan bahwa ternak bebas dari PMK dan brucellosis,” ujar Hariadi, Senin (24/02/2025).
Pemeriksaan brucellosis menjadi kewajiban karena Sabang merupakan salah satu daerah di Aceh yang bebas dari penyakit tersebut. Setiap ternak yang masuk harus memiliki hasil laboratorium yang menunjukkan bebas PMK dan brucellosis, sesuai dengan aturan Badan Karantina Indonesia.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang juga menerapkan prosedur ketat pada rumah potong hewan. Sebelum pemotongan, ternak harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta surat kepemilikan ternak.
“Pemeriksaan eksterior juga dilakukan secara kasat mata sebelum pemotongan untuk memastikan kesehatan hewan. Dengan penerapan regulasi yang ketat ini, keamanan pangan serta kesehatan masyarakat Sabang tetap terjaga, terutama dalam menghadapi permintaan tinggi akan daging menjelang hari-hari besar,” tutupnya.(*)












