Habapublik.com, Meureudu: Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya akhirnya diselesaikan melalui jalur damai atau disebut juga Restorative Justice.
Proses perdamaian berlangsung pada Jumat (19/9/2025), berjalan secara kekeluargaan setelah pihak terlapor dan pelapor mencapai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh pihak Polsek Meureudu dan juga tokoh gampong setempat.
Informasi yang diperoleh dari Polres Pidie Jaya melalui Polsek Meureudu, kasus ini berawal dari laporan Saifuddin bin Armansyah kepihaknya pada 29 Juli 2025, terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor miliknya dengan terlapor berinisial PE dan NR.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/7/2025) di sebuah kilang kayu di Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Lantas Polsek Meureudu dan perangkat gampong lakukan mediasi jalur damai agar kasus tersebut tidak masuk ranah hukum.
“Mereka sepakat berdamai dalam perkara curanmor ini. Pihak terlapor PE dan NR mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada korban Saifuddin. Sepeda motor Honda Beat BL 5271 OM milik korban dikembalikan dalam keadaan utuh,” ujar Kapolsek Iptu Mustafa Kamal.
Sepmor tersebut kata Kapolsek sebelumnya sempat dikuasai pihak ketiga. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana serupa di masa mendatang serta tidak akan saling menuntut setelah surat pernyataan perdamaian ditandatangani.
“Penyelesaian perkara lewat jalur damai (restorative justice) ini sejalan dengan prinsip kepolisian yang mengedepankan pendekatan humanis, apalagi diketahui kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga,” ucap Iptu Mustafa Kamal.(*)












