Habapublik.com, Aceh Singkil – Mantan Kepala Desa (Kades) Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Amansyah divonis hukuman penjara selama tiga tahun sepuluh bulan, pada Sidang Putusan Pidana, perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Siompn Tahun Anggaran 2018-2019 yang digelar, Rabu (01/04/2026) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majleis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Amansyah dinyakatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Pembacaan putusan disampaikan Jamaluddin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua dan didampingi Hakim-Hakim anggota Ani Hartati, S.H., M.H., dan Heri Alfian, S.H., M.H, dengan dibantu oleh Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan terdakwa didampingi advokatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui Kepala Seksi Intelijen Raja Liola Gurusinga S.H,. M.H, kepada Habapublik.com mengatakan dalam membacakan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun sepuluh bulan serta denda kategori V sejumlah uang RP 500.000.000,-.
“Dimana jika tidak Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) hari,” kata Raja,
Dijelaskannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Amansyah berupa uang Pengganti sejumlah Rp.683.371.336,9.
“Dengan ketentuan jika Terdakwa Amansyah tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa Amansyah dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” paparnya.
Dalam pembacaan putusan, Hakim juga menetapkan beberapa hal yaitu:
– Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
– Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan;
– Menyatakan Barang Bukti berupa okumen-dokumen;
– Menyatakan barang bukti berupa uang yang dititip di rekening RPL Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yaitu: Uang sejumlah Rp10.000.000,00 berdasarkan nomor : 130/Pid.B-Sita/2025/PN Skl tanggal 11 Juli 2025, dan Uang sejumlah Rp50.000.000,00 berdasarkan penetapan nomor 7/PenPid.Sus- TPK-SITA/2026/PN Bna tanggal 10 Februari 2026, dirampas untuk Negara sebagai Pengurangan dari kerugian Keuangan Negara.
– Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.(*)












