Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia unit Simeulue

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue tahun 2022–2025. Foto: Dok Kejati Aceh.

*Sita Dua Boks Dokumen dan Laptop

Habapublik.com, Sinabang – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue tahun 2022–2025.

“Tindakan tersebut dilakukan Selasa, 7 April 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai karena adanya keadaan mendesak untuk mendalami dugaan penyimpangan, mengamankan bukti konvensional berupa dokumen, surat, dan tulisan, serta bukti digital, sekaligus mencegah aset dimusnahkan atau dipindahkan,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis SH.

Ali Rasab mengatakan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Objek penggeledahan meliputi ruangan kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Jl. Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue tahun 2022–2025. Foto: Dok Kejati Aceh.

“Dari hasil penggeledahan, tim memperoleh 2 boks dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Ali Rasab melalui siaran pers, Selasa (7/4/2025)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terhadap barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan akan dimohonkan penetapannya kepada pengadilan.

“Barang bukti itu akan digunakan untuk pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, serta optimalisasi penyelamatan aset tindak pidana,” pungkas Ali Rasab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *