Habapublok.com, Aceh Singkil: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memastikan penyelidikan Dugaan Penyimpangan Bantuan Seragam Sekolah masih berlanjut, yaitu dugaan penyimpangan dana bantuan seragam sekolah dari Presiden senilai Rp1,7 Milliar yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen. Raja Liola Gurusinga S.H, M.H, kepada Senin, (20/4/2026) mengatakan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sekolah tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
“Sudah masuk tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan dan data dari pihak terkait,” kata Raja kepada wartawan.
Raja mengatakan kelanjutan penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sekolah tersebut menindaklanjuti laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Dimana pada penyaluran seragam sekolah gratis untuk siswa mulai jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Januari 2026 di Aceh Singkil diduga terjadi penyimpangan.(*)












