Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dekgam Sebut Selama 2026 Jatuhkan Sanksi kepada 36 Anggota DPR RI

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, foto bersama usai menyerahkan cinderamata kepada nara sumber Nasir Nurdin dan Bukhari M Ali dalam Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di sebuah Warkop kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (14/10/2026). Foto: Muhammad Fadhil

Habapublik.com, Banda Aceh – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan, selama tahun 2026 pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 36 anggota DPR RI dari berbagai partai politik (Parpol).

Hal itu dikatakan Dek Gam dalam sambutannya dalam Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di sebuah Warkop kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).

Dek Gam menegaskan, MKD tidak membeda-bedakan anggota DPR berdasarkan partai politik maupun kedekatan personal dalam menangani dugaan pelanggaran etik.

Dia mencontohkan penanganan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eko Patrio. Menurut Dek Gam, Eko turut diproses oleh MKD meskipun memiliki hubungan politik dengannya.

“Eko Patrio Sekjen PAN, orang yang ikut teken SK saya sebagai Ketua DPW PAN Aceh, juga kami adili,” ujar Dek Gam panggilan akrab Nazaruddin.

Selain itu, Dek Gam menyebut MKD juga telah memproses seorang wakil ketua komisi di DPR dari Partai NasDem yang merupakan kawannya sendiri. “Ada juga wakil ketua Komisi III dari NasDem yang juga kawan saya, juga kami proses,” katanya.

Dia menegaskan, tugas MKD tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran. MKD juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggota DPR dari komisi apabila melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dek Gam, laporan dugaan pelanggaran terhadap anggota DPR terus berdatangan setiap hari. Dalam sehari, MKD menerima dua hingga tiga laporan. “Setiap hari laporan masuk ke kami, dua sampai tiga pasti ada,” ungkapnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyerahkan cinderamata kepada nara sumber Nasir Nurdin dan Bukhari M Ali dalam Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di sebuah Warkop kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (14/10/2026). Foto: Muhammad Fadhil

Dek Gam menjelaskan, tugas MKD tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap anggota DPR. Lembaga tersebut juga dapat menangani persoalan anggota DPR yang terancam pergantian antarwaktu (PAW).

Dia mengatakan, MKD pernah menangani persoalan tersebut dengan meminta penjelasan mengenai alasan seorang anggota DPR hendak di-PAW.

“MKD juga bisa selamatkan anggota DPR yang mau di-PAW. Kami pernah menangani ini, kami bertanya alasan apa PAW. Begitu besar tugas MKD,” ujarnya.

Selain menangani persoalan etik anggota DPR RI, Dek Gam menyebut MKD juga dapat memanggil pihak-pihak yang dinilai menghina atau memfitnah DPR RI.

Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota DPR RI apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditampung oleh MKD.

“Kalau ada anggota DPR RI yang macam-macam, laporkan ke kami, jangan ragu, pasti akan kita tampung dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dek Gam.

Acara seminar MKD DPR RI yang menghadirkan dua nara sumber Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Sekretaris Redaksi Serambi Indonesia Bukhari M Ali dipandu Rahmat Djailani diikuti ratusan peserta dari Banda Aceh dan Aceh Besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *