Jumat, Panwaslih Kota Lhokseumawe Tertibkan APK Melanggar Aturan Pilkada

Panwaslih Kota Lhokseumawe mengadakan rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, pada Senin lalu. Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe : Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 312 dan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 361 Tahun 2024, Panitia pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kepala Daerah Kota Lhokseumawe berikan limit waktu penertiban APK Paslon Walikota dan Gubernur Aceh yang masih ditemukan melanggar aturan di lima lokasi terlarang, Kamis, (10/10/2924).

Adapun 5 kawasan tidak diperbolehkan pemasangan APK peserta Pilkada tersebut , dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Idris adalah lapangan Hiraq, dan lapangan Jenderal Sudirman, serta jalan Jalan Syekh Syamsudin As Sumatrani, Jalan Muhammad Malikul Zahir, serta Jalan Medan–Banda Aceh.

Berikutnya kata Idris, Lapangan Hiraq di Jalan Merdeka, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lapangan Jenderal Sudirman, mencakup Jalan Iskandar Muda, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Saktidan Jalan Syekh Syamsudin As Sumatrani, mulai Simpang Kutablang hingga Simpang KP3.

“Selain itu Jalan Muhammad Malikul Zahir, mulai Simpang KP3 hingga Simpang Kutablang, Jalan Medan – Banda Aceh, sepanjang Wisma Selat Malaka di Gampong Keude Cunda hingga jalan masuk Kantor Pemadam Kebakaran Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua,”rinci Idris.

Lebih lanjut dikatakan, dari pantauan pihaknya sejauh ini masih ditemukan adanya sejumlah APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang masih tampak terpasang dikawasan dilarang tersebut.

Sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan Pilkada Panwaslih telah menetapkan limit waktu hingga Jumat (11/10/2024), akan mengambil tindakan pembersihan yang melibatkan Satuan Tugas Satpol PP WH kota Lhokseumawe.

“Untuk pembersihan APK dikawasan, dilarang ini harus sudah selesai paling lambat pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Jika masih ada APK yang terpasang di lokasi terlarang setelah batas waktu tersebut, Kami Panwaslih akan melakukan tindakan penertiban,” tegas Idris.

Batas akhir pembersihan APK hingga jumat (11/10/2024) dikawasan dilarang tersebut, dikatakan Idris sebelumnya telah disampaikan kepada masing masing tim pemenangan Paslon, dalam rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, pada Senin lalu.

”Dalam rapat tersebut, peserta sepakat untuk menertibkan semua APK yang masih terpasang di kawasan terlarang;”Ujar Idris, Kamis (10/10/2024).

Ketentuan dan larangan penempatan APK tersebut, dikatakan Idris hendaknya perlu diindahkan oleh semua Paslon demi menjaga keamanan dan ketertiban, agar seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Gubernur Aceh Pilkada 27 Nov 2024, bisa berjalan dengan damai di wilayah Kota Lhokseumawe.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *