Habapublik.com, Subulussalam – Eskalasi konflik antara warga Desa Cepu dengan PT Bensuli Salam Makmur (BSM) mencapai puncaknya. Puluhan warga kembali merangsek ke gerbang pabrik kelapa sawit tersebut untuk menuntut tanggung jawab atas polusi udara dan tata kelola limbah yang dinilai merusak pemukiman selama tiga tahun terakhir, Selasa (12/5/2026).
Suasana di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kecamatan Penanggalan tersebut sempat memanas. Warga menilai operasional perusahaan telah mengabaikan aspek kesehatan dan kenyamanan lingkungan, sementara janji-janji perbaikan yang pernah disepakati di depan otoritas daerah tak kunjung terealisasi.
Kepala Dusun Suka Maju, Arpiandi Bancin alias Ucok, membeberkan lima poin tuntutan krusial. Selain penanganan limbah cucian pabrik yang meluber ke area warga, peninggian cerobong asap menjadi harga mati guna menekan polusi abu yang mengepung pemukiman setiap harinya.
Ucok dengan nada geram menyebut bahwa PT Bensuli seolah tidak memiliki itikad baik meski mediasi telah dilakukan di tingkat eksekutif. Ia merasa dikhianati oleh komitmen lisan maupun tertulis yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah daerah.
“Tingkat Walikota saja berani perusahaan ini ingkari, apalagi kami di sini. Janjinya satu minggu untuk memarit tapal batas dan memperbaiki cerobong, tapi sampai sekarang diingkari!” tegas Ucok di hadapan massa yang emosi.
Kecurigaan warga semakin meruncing setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian informasi antara surat resmi perusahaan kepada pemerintah desa dengan fakta tuntutan di lapangan. Warga mencium adanya upaya manipulasi data terkait kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat lokal.
Di sisi lain, Humas PT Bensuli Salam Makmur, Netap Ginting, menyampaikan perusahaan telah mengucurkan dana CSR yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi, termasuk kesiapan membiayai warga yang terimbas gizi buruk.

Terkait polusi udara yang dikeluhkan, Netap justru berlindung di balik hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam. Ia mengklaim emisi cerobong asap pabrik mereka masih berada dalam kategori wajar menurut standar kedinasan.
Namun, ketegangan justru meledak saat masuk ke ranah kompensasi. Netap menuding tuntutan warga mulai tidak masuk akal dan mengarah pada tindakan intimidatif yang merugikan operasional perusahaan serta nasib ratusan pekerja yang menggantungkan hidup di sana.
“Kalau tindakan memaksakan diri itu sama dengan pungli. Kita harus sesuai dengan kemampuan dan taat terhadap aturan Qanun CSR di Kota Subulussalam,” cetus Netap Ginting di bawah pengawalan ketat personel Polsek Penanggalan.
Netap merinci, pihak perusahaan hanya sanggup memberikan bantuan Rp2 juta per bulan untuk kelompok warga, jauh di bawah angka yang mereka klaim dituntut warga. Ia juga menyayangkan aksi penghadangan truk logistik yang dinilai merugikan sistem penggajian 29 karyawan tetap dan ratusan pekerja lepas.
Tuduhan “Pungli” itu langsung dibantah keras oleh Ucok. Ia menegaskan kehadiran warga murni karena merasa terzalimi, bahkan menyebut selama tiga tahun perusahaan berdiri, warga harus memperbaiki jalan secara swadaya tanpa bantuan perusahaan.
Ucok juga menuding balik bahwa isu permintaan uang Rp3 juta per bulan adalah karangan sepihak humas perusahaan. Baginya, itu hanyalah taktik kotor untuk mengalihkan isu utama yakni pencemaran lingkungan yang nyata terjadi di Desa Cepu.
Aksi yang berlangsung tegang ini berakhir tanpa titik temu. Warga mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika perusahaan tetap berdalih dan mengabaikan instruksi Kepala Daerah terkait perbaikan fasilitas pabrik yang berdampak buruk pada lingkungan.(*)












