Hukum  

Operasi Gabungan Bea Cukai Sabang Tindak Rokok Ilegal

Kantor Bea Cukai Sabang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi bersama dalam rangka menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sabang. Foto: Difa.

Habapublik.com, Sabang : Kantor Bea Cukai Sabang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi bersama dalam rangka menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sabang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, S.E., M.E., mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjalankan penegakan hukum tersebut.

“Sinergi bersama Satpol PP/WH menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sabang,” ujar Kiagus Nurzaman, Senin (20/10/2025).

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sabang juga memanfaatkan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada. Selain itu warga diimbau tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal,” tegasnya.

Operasi bersama ini berhasil mengamankan berbagai merek rokok ilegal dari sejumlah titik penjualan di wilayah Kota Sabang. Barang bukti yang disita selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Sabang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Melalui kerja sama lintas instansi, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dapat terlindungi.

Penyitaan rokok ilegal ini menjadi bukti bahwa masih banyak potensi penerimaan negara yang harus dijaga. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara serta merugikan pelaku usaha yang patuh membayar cukai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *