Habapublik.com, Subulussalam – Jajaran Kepolisian Resor Subulussalam memastikan proses hukum terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan keterbatasan berjalan tanpa kompromi. Pelaku berinisial SS dijerat dengan aturan hukum qanun jinayat yang memuat sanksi pidana berat.
Kasus kemanusiaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Subulussalam pada pertengahan Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dipicu oleh dorongan hawa nafsu tersangka saat melihat gerak-gerik korban di kawasan Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan.
Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam telah mengamankan berbagai barang bukti penting dari tangan korban dan tersangka guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti yang disita meliputi sejumlah pakaian korban seperti kemeja, celana, pakaian dalam, hingga baju tidur milik korban.
Selain pakaian korban, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat melakukan aksi bejatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan di ruang penyidikan sebagai alat bukti sah di pengadilan kelak.
Wakapolres Subulussalam Kompol Ikmal menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius mengingat korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Langkah tegas ini sejalan dengan arahan pimpinan dalam mendukung program Asta Cita terkait perlindungan kelompok rentan.
Dalam pemaparannya di hadapan awak media, pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera serta keadilan bagi keluarga korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50A Juncto Pasal 50 ayat (1) Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ikmal saat konferensi pers di Mapolres Subulussalam, Senin 12 Oktober 2026.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tergolong sangat berat mengingat spesifikasi pasal yang dikenakan mengatur hukuman berlapis. Pelaku terancam kurungan penjara dalam jangka waktu yang sangat panjang akibat perbuatannya. “Ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan penjara,” ujar Ikmal.
Selain ancaman kurungan badan ratusan bulan, pelaku juga dihadapkan pada hukuman tambahan berupa uqubat cambuk publik serta denda berat. Sanksi tambahan tersebut berupa hukuman cambuk paling sedikit 200 kali hingga maksimal 240 kali, atau subsider denda berupa emas murni seberat 2.000 hingga 2.400 gram.(*)












