Panwaslih Kota Lhokseumawe Larang Media Masa Pasang Iklan Peserta Pemilu Masa Tenang

Panwaslu kota Lhokseumawe gelar pertemuan dan berdiskusi bersama puluhan wartawan.(Foto/Alfatir)

Habapublik.com, Lhokseumawe : Dalam rangka mensosialisasikan Undang undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu menggunakan media masa dimasa tenang, Panwaslu kota Lhokseumawe gelar pertemuan dan berdiskusi bersama wartawan.

Dihadiri puluhan wartawan media cetak dan elektronik, dalam kegiatan bertajuk Netralitas dan Independensi Media Masa dimasa tenang dikatakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Ayi Jufridar SE, MM, partai politik maupun caleg peserta Pemilu tidak lagi dibenarkan mengunakan media Massa untuk menggelar kampanye melalui pemasangan iklan di media Massa

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Ayi Jufridar SE, MM mengajak awak media agar bisa menjaga kode etik, dan netralitas independensi media untuk menciptakan situasi pemilu diharapkan bisa berjalan secara jujur dan adil. Dengan kata lain Meria juga dilarang memasang iklan pesrta pemilu dimasa tenang.

”Kawan-kawan kemarin bertanya apakah masih bisa beriklan kampanye di masa tenang Jadi kami Sebutkan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu media itu tidak boleh lagi beriklan di masa tenang ya jadi makanya kami mengajak kawan-kawan media untuk berdiskusi bagaimana menyikapi dan menjaga netralitas di masa tenang dan juga di masa pemungutan dan perhitungan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,”ujarnya.

Selain berdiskusi terkait larangan iklan kampanye peserta pemilu di media massa, dalam kegiatan tersebut Panwaslu juga merangkul Ketua Aji Lhokseumawe Irmasyah, juga M. Jafar dari media cetak lokal, yang membahas kode etik dan netralitas independensi wartawan dalam pemberitaan terkait undang undang pemilu.

Menurut Ayo Jufridar, selama massa tenang hingga proses penghitungan suara, media massa juga disebutkan agar mematuhi aturan tentang pemberitaan yang memihak atau menguntungkan salah kandidat peserta pemilu. Baik Pilpres DPD ataupun keberpihakan pada pileg tertentu

“Tadi kita juga mengundang Narasumber juga dari kawan-kawan bersangkutan dari Aliansi jurnalis independen (Aji) yang sama-sama kita mengingatkan kembali bahwa ada regulasi yang kemudian membatasi kawan-kawan wartawan untuk membuat berita yang memihak padahal ini pun kalaupun tidak diatur oleh undang-undang pemilu dalam kode etik,“ungkapnya.

Sementara disinggung terkait ada tidak temuan media massa dinilai yang melanggar Undang undang pemilu memasang iklan kontestan pemilu dimasa tenang, dikatakan Ayo Jufridar, tidak ada persoalan dengan temuan media massa yang telah membatalkan periklanan peserta Pemilu dimasa tenang.

Lebih lanjut pihak Panwaslih sebelumnya juga telah menindak lanjuti laporan adanya 1 pelanggaran yang disebutkan tidak bisa ditindak lanjuti oleh Sentra Gakkumdu karena alasan tidak memiliki kelengkapan bukti maupun saksi pelapor.

Kasus yang tidak ditindak lanjuti dan dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan tersebut dikatakan Ayi Jufridar adalah kasus pembagian sembako di kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *