Habapublik.com, Lhokseumawe: Guna meningkatkan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang. dilaksanakan KIP, Panwaslih Kota Lhokseumawe buka Posko Kawal hak pilih.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani mengatakan, pembukaan Posko kawal hak pilih tersebut bertujuan untuk menampung laporan masyarakat yang akan ditindak lanjuti sesuai fungsi Pengawasan dan penindakan dan aturan berlaku. Misalnya laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Karena tahapan Coklist sudah berjalan hingga batas akhir 24 Juli yang dilakukan Pantarlih tidak sesuai, maka masyarakat laporkan ke posko kawal hak pilih, tindak lanjutnya kita rekomendasi perbaikan kepada pihak KIP,” Kata Abdul Gani. (Senin, 22/07/2024).
Selain akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat melalui pembukaan Posko kawal hak pilih, Panwaslih kata Abdul Gani juga melakukan fungsi pengawasan secara melekat terhadap setiap proses tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh pihak KIP.
,”Adapun fungsi pengawasan melekat setiap tahapan tersebut adalah, pemutakhiran data Pemilih Coklist, juga bentuk pelanggaran kegiatan kampanye melalui pemasangan baliho menyalahi aturan,“ tuturnya.
Kedua fungsi pengawasan melekat, dan penindakan tersebut dikatakan ketua Panwaslih Abdul Gani, merupakan kewenangan Panwaslih untuk mendeteksi secara dini jika terjadinya pelanggaran.
“Demikian juga dengan fungsi pengawasan untuk pencegahan dan penindakan laporan terkait pelanggaran dilaporkan yang akan kita tindak lanjuti sesuai aturan berlaku,” tutur Abdul Gani
Selain fungsi Pengawasan secara melekat untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini, Panwaslih juga memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap bentuk pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.(*)












