Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Budidaya Ikan Kakap BRA 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oleh Suhendri,A.Md dan Zulfikar, dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (26/11/2024). Foto/Dok Humas Kejati Aceh.

* Sidang Lanjutan akan Digelar Jumat 13 Desember 2024

Habapublik.com, Banda Aceh: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oleh Suhendri, A.Md dan Zulfikar. Mereka adalah dua dari enam terdakwa korupsi pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan sumber anggaran APBA Perubahan 2023.

Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela dengan Nomor 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (26/11/2024). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memutuskan bahwa perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dengan ini majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Suhendri dan Zulfikar dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata majelis hakim. Sidang ini diketuai oleh Muhammad Jamil, SH serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Deddy Harianto, SH, M.Hum dan Heri Alfian, SH, MH.

Turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Asrul Ferryandi SH MH, Zilzaliana SH MH dan Wahyudi Kuosu, SH MH.Sementara terdakwa Suhendri dan Zulfikar didampingi oleh penasihat hukum Kamaruddin SH MH, Moch. Ainul Yaqin SHI MH dan Murtadha SH.

Selanjutnya atas putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada hari Jumat (13/11/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *