Daerah  

Prasasti “Cot Keng” di Pidie Jaya Simbol Pengakuan dan Pemulihan Korban Konflik

Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri dalam kunjungan audiensi dari ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Kontras Aceh, TIFA Foundition, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Aceh, Kaban Kesbangpol. Foto/Prokopim Pijay.

Habapublik.com, Meureudu: Sebuah tonggak penting dalam upaya pengakuan sejarah dan pemulihan korban konflik di Aceh ditandai dengan peresmian Tugu Prasasti Memorial Cot Keng, Gampong Cot Keng, Bandar Dua, Pidie Jaya oleh Pemkab setempat pada Senin, 20 Juli 2020 lalu.

Kini, tugu yang dibangun sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik di Aceh, resmi menjadi aset kabupaten Pidie Jaya dengan dukungan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA).

Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri dalam kunjungan audiensi dari ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Kontras Aceh, TIFA Foundition, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Aceh, Kaban Kesbangpol ucapkan kepada pihak terkait.

“Tugu memorialisasi Cot Keng merupakan monumen untuk mengingat peristiwa masa lalu agar bisa menjadi sebuah pembelajaran peristiwa yang telah terjadi. Tugu ini bisa membawa dampak dan pengaruh positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Tugu yang diresmikan dan peletakan batu pertama tahun 2020 lalu itu sebut wakil Bupati, dibangun sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik di Aceh, khususnya mereka yang berasal dari wilayah Gampong Cot Keng dan sekitarnya.

Maka oleh karenanya, wakil Bupati dan masyarakat Pidie Jaya, sampaikan terima kasih khususnya kepada KKR Aceh dan seluruh pihak yang telah membantu Pemkab Pidie Jaya dalam pembangunan dan pendataan korban konflik diwilayah Pidie Jaya.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa, Kabupaten Pidie Jaya salah satu wilayah yang mengalami peristiwa kelam di masa konflik. Pihak KKR Aceh katanya telah melakukan pengambilan pernyataan di sebagian Kecamatan dan gampong di Pijay.

“Sebanyak 375 korban konflik dan ahli waris dan pada tahun 2022 telah memberikan rekomendasi reparasi mendesak sebanyak 33 korban selain itu juga rekomendasi penerima bantuan insidentil dari Baitul Mal pada tahun 2022. Baik itu kegiatan fisik maupun non fisik,” terang Masthur.

Dari data tersebut lanjutnya, KKR Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membangun dan meresmikan prasasti untuk memberikan penghormatan dan membangun ingatan sebagai pembelajaran penting agar peristiwa serupa tidak kembali berulang sehingga serta sebagai jalan dalam rangka memperkuat perdamaian Aceh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *