Habapublik.com, Sabang: Bea Cukai Sabang terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai. Dalam kegiatan pengawasan rutin sejak Januari hingga Oktober 2025, petugas Bea Cukai Sabang berhasil menggagalkan peredaran 29.280 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, S.E., M.E., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari program nasional Operasi Gurita yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah perbatasan seperti Sabang. “Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).
Ia mengatakan, pengawasan rutin dilakukan bersama aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Sabang guna memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Bea Cukai Sabang juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan operasi di lapangan. “Selain melakukan penindakan, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan masyarakat agar memahami dampak hukum serta kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal,” jelas Kiagus.
Dalam mendukung upaya tersebut, Bea Cukai Sabang bersama Satpol PP dan WH juga menggelar Operasi Pasar Bersama di berbagai titik di Kota Sabang. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkesinambungan, Bea Cukai Sabang berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.(*)












