Daerah  

Dialog Jaksa Menyapa di RRI, Kejari Singkil Sosialisasi Peran Kejaksaan dan MPU dalam PAKEM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi peran Kejaksaan dan MPU dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) melalui Dialog Interaktif Jaksa Manyapa di RRI Studio Produksi Aceh Singkil, Kamis, 7 Mei 2026. Foto: Ist.

Habapublik.com, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi peran Kejaksaan dan MPU dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) melalui Dialog Interaktif Jaksa Manyapa di RRI Studio Produksi Aceh Singkil, Kamis, 7 Mei 2026

Dalam kegiatan Kejari Aceh Singkil berkolaborasi dengan MPU Aceh Singkil pada Dialog tersebut sosialisasi disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, S.H. dan Ketua MPU Aceh Singkil, H. Roesman Hasmy.

Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil dalam pemaparan menyampaikan poin penting terkait peran PAKEM di wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil menjelaskan PAKEM adalah singkatan dari Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.

“Adapun pengertian dari Pengawasan aliran kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” katanya.

Ditambahkan Abdur Rahman, sebagai Negara hukum, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa negara sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

“Hal tersebut memiliki konsuekuensi bahwa Indonesia mengakui Agama sebagai dasar negara. Nilai Ketuhanan menjadi nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara yang salah satunya Nilai Ketuhanan yang menjadi sila pertama Pancasila mengamanatkan sila-sila lain dalam Pancasila untuk berpedoman pada sila pertama,” terangnya.

Dituturkannya, Kejaksaan memiliki peran sebagai koordinator tim PAKEM yang bertugas melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan maupun praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial.

“Di Aceh Singkil, peran PAKEM sangat penting karena masyarakatnya beragam dan isu keagamaan cukup sensitif. Dalam hal ini kami tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh agama seperti MPU,” tuturnya.

Lebih lanjut Abdur Rahman mengatakan beberapa tugas dari Tim PAKEM adalah menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan; meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum; dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Abdur Rahman Lubis, S.H. selaku Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil juga menjelaskan Fungsi Tim PAKEM; menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; menyelenggarakan Pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya; mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.

Disampaikan juga bahwa Kehadiran PAKEM bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar pelaksanaan kebebasan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial atau mengganggu ketertiban umum. Jadi, yang kami lakukan adalah menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Di akhir, Abdur Rahman Lubis, S.H. selaku Kasubsi I Intelijen mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan sikap saling menghormati, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan dialog jika terjadi perbedaan.

“Jika ada hal yang berpotensi menimbulkan keresahan, sebaiknya disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara bijaksana,” imbuhnya.

Abdur Rahman berharap dengan adanya peran PAKEM, khususnya di Aceh Singkil, masyarakat dapat hidup lebih harmonis, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kedamaian.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi peran Kejaksaan dan MPU dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) melalui Dialog Interaktif Jaksa Manyapa di RRI Studio Produksi Aceh Singkil, Kamis, 7 Mei 2026. Foto: Ist.

Sementara Ketua MPU Aceh Singkil dalam Dialog Interaktif tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait PAKEM. Baik terkait tugas pokok, terkhusus tugas pokok MPU Aceh Singkil.

“Seperti yang disampaikan dari pihak Kejaksaan, tentu ada yang menjadi tugas pokok dari MPU juga dalam pelaksanaan PAKEM ini, seperti:

Mengusut dugaan aliran sesat. Pencegahan Konflik, bertujuan mengantisipasi Konflik, anarkisme, dan penodaan agama antarumat beragama,” papar H. Roesman.

Ditambah Roesman tugas lainnya yaitu Mencegah Radikalisme, Memerangi paham Radikal yang menyimpang dari ajaran agama dan merusak persatuan, terutama yang menargetkan masyarakat sipil; mencegah tindakan Preventif dan Pembinaan dengan melakukan dialog dan pembinaan terhadap aliran yang dianggap meresahkan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

Ketua MPU juga menyampaikan agar ketika ada laporan yang sudah mengarah kepada tanggapan yang tidak baik dari masyarakat yang mengganggu ketertiban beragama, maka nanti MPU akan memeriksa dan mendata laporan tersebut.

” Dalam pemeriksaan dan pendataan tentu kita akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Dinas Syariat Islam, Kemenag, dan FKUB,” ujarnya.

Ditegaskan Roesman Hasmy saat ini belum ada tantangan yang sangat besar di Aceh Singkil terkait PAKEM, tetapi tetap harus diawasi.

“Tantangan pasti ada apalagi saat ini ada modernisasi agama, kemudian tentunya kita juga mengawasi hal hal yang berkembang di tengah masyarakat kita seperti paham paham baru,” tegasnya.

Ketua MPU , H. Roesman megimbau kepada semua unsur terkait mewaspadai adanya paham paham yang menyesatkan, agama sudah diakui negara.

“Kalau ada agama diluar yang diakui negara maka itu yang kita awasi. Dan jika ada yang mengarah ke arah anarkis maka bisa laporkan ke tim PAKEM,” imbuhnya.

Diharapkan dengan kewaspadaan di Aceh Singkil tidak sampai ada terjadi gesekan gesekan yang dapat menyebabkan perpecahan di kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya sosialisasi terkait PAKEM melalui Jaksa Menyapanini, kedepan tim PAKEM dapat melaksanakan fungsi pengawasan, pemantauan dan pencegahan terhadap aliran kepercayaan atau keagamaan secara berkelanjutan dan kolaboratif.

Bahwa mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini diperlukan sinergitas untuk pengawasan bersama, misalnya ada aliran kepercayaan yang menyimpang dapat diantisipasi agar tidak mencederai kerukunan umat beragama di daerah Kabupaten Aceh Singkil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *