Daerah  

BPKK Pidie Jaya dan Kejari Teken MoU Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya dengan Kejaksaan Negeri (Kejati) Pijay berkaitan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Foto/Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu: Pemerintah kabupaten Pidie Jaya melalui Badan Pengolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) melakukan penandatanganan MoU bersama Kejari Pidie Jaya terkait kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tersebut dilakukan oleh Kadis BPKK Pidie Jaya, Teuku Muslem, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, SH MH, berlangsung di Aula Kejari setempat, pada Kamis pagi (27/2/2025).

Dalam kesempatan itu Kepala BPKK Pijay, T. Muslem menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah disamping memperkuat sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Kejari Pijay siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan kepada BPKK dalam menghadapi potensi sengketa perdata maupun tata usaha negara,” ucap Cek Lem sapaan Teuku Muslem kepada wartawan Habapublik.com di ruangan kerjanya.

Selain itu Kadis BPKK juga berharap dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, berbagai permasalahan hukum yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain Ia menambahkan dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara BPKK Pijay dan Kejaksaan dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel, serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Selebihnya, dengan adanya kerjasama penguatan mou ini, setidaknya pengoptimalisasi pajak semakin maksimal dan itu bisa sebagai dongkrak demi meningkatan pendapatan daerah (PAD) itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *